WN Afghanistan yang Akan Edarkan Sabu 1,2 Ton di Pangandaran Dituntut Mati

8 November 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sabu dengan berat sekitar 1,2 ton yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jabar ketika diperlihatkan di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung pada Kamis (24/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sabu dengan berat sekitar 1,2 ton yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jabar ketika diperlihatkan di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung pada Kamis (24/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Empat terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton yang di Pantai Madasari, Pangandaran, dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Empat terdakwa itu bernama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan seorang WN asal Afghanistan bernama Mahmud Barahui.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini kami membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara narkotika, masing-masing kami tuntut pidana mati dan barang bukti sudah kami bacakan di depan persidangan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu," kata Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitria Nirmala, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (8/11).
Rika mengungkapkan, 4 terdakwa dituntut pidana mati karena dinilai telah merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun. Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena narkoba berbahaya bagi generasi muda bila berhasil diedarkan.
"Apabila narkotika ini sempat beredar akan merugikan negara atau masa depan generasi muda akan hancur utamanya," ucap dia.
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (19/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Akibat kejahatan ini, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum dari empat terdakwa, Ira Mambo, mengatakan pihaknya bakal menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan di depan majelis hakim pada persidangan pekan depan.
"Kami di sini adalah penasihat hukum, di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi oleh UU, jadi kami akan menyiapkan pembelaan hukum selama satu minggu dan tetap majelis hakim akan memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pembelaan," kata Ira.
Ira menambahkan, nota pembelaan yang dibacakan nantinya akan didasarkan fakta hukum yang ada di persidangan. Diharapkan, nota pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim ketika menjatuhkan vonis.
"Segala pembelaan kami utuh menyeluruh berdasarkan fakta persidangan agar dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar di Pangandaran menjadi yang terbesar jelang pertengahan tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut total nyaris 1,2 ton barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.
Adapun jika dirincikan sejak bulan Januari hingga Maret, sambung Listyo, total sudah ada 2,73 ton sabu, 7,24 ton ganja, dan 230 ribu lebih ekstasi yang diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia. Diharapkan, ke depannya semakin banyak tindak pidana narkotika yang terungkap demi menyelamatkan generasi muda Indonesia.
Selain pengungkapan, Listyo pun meminta agar para pelaku tindak pidana narkotika dihukum maksimal. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah dijadikannya Indonesia sebagai pasar narkotika.
Dalam kasus itu, ada lima tersangka yang ditetapkan di antaranya berinisial SA, HM, HH, AH dan MH. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT