WN Aljazair Onar di Bali: Sesuka Hati Bayar Makan di Warung, Bikin Rugi

18 April 2024 17:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SAB saat ditangkap petugas keimigrasian. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
SAB saat ditangkap petugas keimigrasian. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang turis Aljazair berinisial SAB (38 tahun) ditangkap petugas keimigrasian di sebuah penginapan di Kelurahan Legian, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/4).
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran SAB sering berbuat onar di sekitar Legian. Salah satunya adalah sesuka hati membayar makanan yang disantapnya di warung sekitar.
Perbuatan SAB dinilai meresahkan warga dan merugikan pemilik warung. Warga akhirnya melaporkan SAB ke Imigrasi Ngurah Rai.
"Alasannya membayar sesuka hati karena uangnya semakin menipis," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra saat dihubungi, Kamis (18/4).
Berdasarkan catatan Imigrasi, SAB terakhir kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022. SAB menggunakan visa kunjungan indeks B211 yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa sejak 15 September 2023.
"Saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan mendeportasi SAB adalah overstay dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini sesuai Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SAB juga bakal ditangkal masuk Indonesia.