WN Australia Pembunuh Polisi di Bali Dihukum 4 Tahun Penjara

13 Maret 2017 23:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sara Connor terdakwa pembunuhan Aipda I Wayan. (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)
Sara Connor (45), Warga Negara Australia yang turut serta membantu pembunuhan terhadap Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah membantu kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan orang mati," kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/3) dilansir Antara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap Sara.
Mendengar putusan dari hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Dalam persidangan terpisah David Taylor pelaku utama pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sara Connor adalah kekasih David Taylor yang turut membantu pembunuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada saat kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita. Keduanya datang ke sana untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
David, terdakwa pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa. (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)
Masalah bermula pada saat Sara kehilangan tasnya yang tertinggal di dekat pesisir pantai tempat awal minum-minum bir bersama David. Pada saat keduanya kembali ke lokasi awal, mereka tidak menemukan tas tersebut.
Aipda Wayan yang tak jauh dari lokasi merasa curiga dengan gerak gerik kedua WN Australia itu dan kemudian mendatanginya. David yang tidak mengetahui korban adalah seorang anggota polisi lalu lintas itu menduga korban mencuri tas milik terdakwa. Saat itu juga, David langsung menggeledah isi kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik kekasihnya itu.
ADVERTISEMENT
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua terdakwa mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul David sehingga terjadi perkelahian.
Saat itu juga, Sara yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. David yang dalam kondisi mabuk itu langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir.
David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.
Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas miliknya, namun tidak berhasil ditemukan. Keduanya lantas mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp 2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mereka juga mengambil kartu identitas serta kartu anggota milik korban dan selanjutnya memotong-motongnya.
David, terdakwa pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa. (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)