WN Chile Ditangkap di Bali karena Selundupkan Sabu Cair di Kaus Kaki

10 Desember 2019 11:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadir Narkoba Polda Bali AKP Suratno. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wadir Narkoba Polda Bali AKP Suratno. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang WN Chile bernama Pablo Martin Vergara Varas (57) dibekuk Polda Bali lantaran menyelundupkan ganja cair yang dibungkus kaos kaki. Kini, Pablo ditahan di Rutan Polda Bali.
ADVERTISEMENT
“Iya memang ada niat menyelundupkan kan barang buktinya dimasukkan dalam kaus kaki. Kaus kaki yang dia taroh di dalam tas,” kata Wadir Narkoba Polda Bali AKP Suratno kepada wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (10/12).
WN Chile bernama Pablo Martin Vergara Varas pelaku penyelundupan ganja cair lewat kaos kaki ke Bali. Foto: Dok. Istimewa
Suratno menuturkan, Pablo ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (27/11), sekitar pukul 15.00 WITA. Dia baru saja mendarat dengan menumpang pesawat Thay Airways-TG 431 rute Bangkok- Denpasar.
Saat melewati mesin x-Ray, sejumlah barang bawaan Pablo dicurigai petugas bea cukai. Petugas bea cukai membongkar tas dan mendapatkan cairan dalam sebotol kaca yang dibungkus dalam kaos kaki yang diduga cairan yang mengandung sediaan narkotika jenis methamphetamine.
“Jadi, kita dapat informasi dari teman-teman bea cukai yang diduga mencurigakan dan ternyata benar setelah kita buntuti kita lakukan penangkapan ditemukan itu cairan kita tidak tahu cairan apa awalnya tapi ketika kita ceks di labfor ternyata methamphetamine,” ujar dia.
Wadir Narkoba Polda Bali AKP Suratno. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Saat diinterogerasi, Pablo mengaku cairan itu untuk konsumsi pribadi karena sakit. Namun, polisi tak percaya dan mulai menyelidiki jaringan Pablo.
ADVERTISEMENT
“Iya dikonsumsi sendiri (kemungkinan) dibawa dari negaranya,” ujar Suratno.
Atas perbuatannya, Pablo dijerat dengan Pasal 115 ayat (1), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU tentang Narkotika.