WN Filipina Bantu Pria AS Perkosa Sahabatnya di Bali, Kini Berujung Bui

5 Desember 2022 12:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap dua WNA asal Amerika Serikat dan Filipina di Bali. Mereka ditangkap karena terlibat kasus pemerkosaan di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kita Utara, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
WN Amerika Serikat bernama James Perry Artis JE (37) dan WN Filipina bernama Mary Cydel Quilario (25). Sedangkan korban adalah WN Filipina inisial BJCB (31).
Kasus pemerkosaan itu sungguh miris karena pelaku Marry berteman dekat dengan korban. Pelaku tidak melindungi sahabatnya, namun malah membantu pelaku James memperkosa sahabatnya.
"Dia (pelaku Marry) memegang (korban) selanjutnya baru yang laki-laki (pelaku James) yang melakukan kejahatan (tindak pidana pemerkosaan)," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polres Badung, Senin (5/12).
Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada saat korban dan kedua pelaku melakukan liburan bersama di Kabupaten Badung pada Senin (21/11). Mereka menutup wisata dengan makan malam bersama di sebuah restoran.
Selanjutnya, kedua sobat perempuan itu diajak pelaku James pulang ke vila yang disewanya. Korban kebelet pipis dan meminjam toilet vila.
ADVERTISEMENT
"Saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata Dedy.
Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan para pelaku. Korban melaporkan mereka ke Polres Badung. Polisi menangkap kedua pelaku di vila itu pada Selasa (22/11).
Leo mengatakan, polisi masih mendalami motif pelaku James memperkosa korban. Demikian juga motif pelaku Marry mau membantu pelaku James berbuat bejat.
"Untuk motif memang masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan. Untuk korban kita juga masih menunggu untuk kondisi oke baru kita lakukan pemeriksaan secara mendetail," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT