WN Jepang Pegawai MRT Dibacok Begal di Glodok: Kepala Bocor, Tas Raib

14 Juni 2022 13:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita WNA Jepang yang juga bekerja sebagai karyawan MRT bernama Satomi Oki (34) menjadi korban begal di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, korban dibegal oleh 2 orang pelaku ketika pulang bekerja. Para pelaku berinisial NA alias Tole (22) dan MFR (20).
"Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berkewarganegaraan Jepang," kata Pasma dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Pasma menjelaskan, kejadian itu bermula ketika kedua pelaku itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 dengan nopol B 3697 EHE yang dikemudikan Tole. Sementara MFR bertugas memegang celurit.
Sejumlah alat berat pembangunan MRT Jakarta fase 2A paket kontrak atau CP 203 Glodok-Kota terparkir di lokasi ditemukannya rel trem di Glodok, Jakarta, Sabtu (25/12/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Keduanya, lantas berkeliling guna mencari korban di sekitar. Mereka menemukan korban yang tengah berjalan kaki saat hendak kembali ke apartemennya di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Setibanya di lokasi, pelaku MFR turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit langsung menghampiri korban dan merampas tasnya. Namun, korban melawan.
Foto udara pembangunan proyek MRT Fase 2 segmen CP203 Glodok - Kota di Kawasan Glodok, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Lantaran melawan, korban langsung dibacok oleh MFR dengan mengunakan celurit sebanyak sekali di bagian kepala belakang.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," kata Pasma.
Polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku. Mereka akhirnya diamankan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.