WN Kamerun Jadi Penipu, Bisa Gandakan Dolar Pakai Trik Sulap

19 Februari 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap komplotan penipu yang dipimpin WN Kamerun berinisial DG. Kepada para korbannya, ia mengaku dapat menggandakan uang dengan trik sulap.
ADVERTISEMENT
DG tidak sendiri dalam melakukan aksinya. Ia dibantu oleh tiga orang lainnya yaitu S, AMY, dan VL.
Pria yang sudah 4 tahun tinggal di Indonesia itu menggunakan sebuah alumunium foil sebagai alat melipat ganda. Uang yang diberikan dari korban dibungkus dengan menggunakan alumunium foil tersebut.
Ia lalu meyakinkan korbannya uang tersebut akan berlipat ganda setelah didiamkan selama 10 jam dan tidak boleh dibuka. Padahal sebenarnya, uang yang diserahkan oleh korban dibawa lari oleh pelaku.
Sementara yang berada di dalam bungkusan tersebut hanya uang dolar palsu berwarna hitam atau yang biasa disebut black dollar.
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Pol Yusri Yunus, mengatakan, DG belajar cara menipu tersebut dari seorang teman senegaranya. Ia pun tertarik untuk mencobanya.
ADVERTISEMENT
"Modus meyakinkan korban dengan memperlihatkan video yang dapat menarik korban untuk menggandakan uang dengan kemampuan 10 dolar bisa jadi 30 dolar. Sehingga korban tergiur dan dia coba dengan barang dari dianya kurang lebih USD 10 ribu USD dengan iming dapat USD 30 ribu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Yusri mengatakan, tersangka memiliki peran berbeda-beda. S berperan meyakinkan korban dengan video dan uang. AMY berperan membayar dan menyiapkan hotel untuk bertransaksi. Lalu VL bertugas mencari korban. DG melakukan tipu daya penggandaan uang.
"Korbannya adalah pemain valas. Mereka punya komunitas valas kemudian mereka menggoda dengan bisa melipat gandakan. Bukan sekali menawarkan tapi langsung mau ikut," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga mengejar WN Kamerun lainnya yang mengajarkan penipuan tersebut.
"Tersangka kita jerat Pasal 372 dan 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yusri.