WN Kanada Buronan Interpol Ngaku Diperas Rp 1 M: 2 Polisi dan 1 Sipil Diperiksa

5 Juni 2023 12:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Kanada buronan Interpol, S Gagnon (keempat dari kiri), saat diamankan Polda Bali. Foto: Dok. Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
WN Kanada buronan Interpol, S Gagnon (keempat dari kiri), saat diamankan Polda Bali. Foto: Dok. Polda Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WN Kanada buronan Interpol bernama Stephane Gagnon alias SG (50) melaporkan dua anggota kepolisian Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri ke Propam. Pelaporan ini terkait dengan dugaan pemerasan Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Satu warga sipil yang diduga terlibat pemerasan ini juga dilaporkan oleh Gagnon. Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Kalau laporannya diduga oknum di Mabes Polri. Dua (anggota polisi) dan satu (warga sipil). Iya, (sedang menjalani pemeriksaan) di Propam Mabes," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Polda Bali, Denpasar, Senin (5/6).
Polisi masih mendalami lebih lanjut klaim Gagnon yang mengaku diperas Rp 1 miliar agar tak ditangkap oleh petugas Divhubinter.
"Pelaporannya hampir sama ya Rp 1 miliar, tapi masih dilakukan penyelidikan," kata Satake.
Polisi membantah klaim Gagnon terkait perbedaan identitas yang tertulis dalam Red Notice. Polisi memastikan identitas Gagnon telah sesuai dengan data red notice yang diterbitkan pihak kepolisian Kanada.
ADVERTISEMENT
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan data Gagnon.
"Kalau di data Red Notice-nya memang yang bersangkutan. Kalau identitas kan bisa saja dibuat, yah. Kita nanti akan lakukan upaya-upaya pemeriksaan ulang tentang hal itu dan kita juga sedang melakukan koordinasi dengan imigrasi dan negara Kanada yang membuat Red Notice tersebut," kata Satake.
Ngaku Diperas Rp 1 M
Stephane Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada yang diterima kepolisian Indonesia.
Polda Bali menjelaskan, Gagnone diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh warga sipil dan oknum polisi pada Februari 2023. Oknum tersebut mengatakan bahwa Gagnon masuk dalam Red Notice Interpol dan akan segera ditangkap. Bila tak mau ditangkap harus menyetorkan uang.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan Gagnon seperti diungkapkan DNT Lawyers, dia sudah melihat saksama identitasnya dalam Red Notice tersebut, dan menyebut itu bukan identitasnya. Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam Red Notice, dia menghiraukan permintaan oknum tersebut.
Namun oknum tersebut kembali datang dengan jumlah yang lebih banyak dari sebelumnya dan mengatakan akan menangkap Gagnon. Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, Gagnon mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 750 juta rupiah, Rp 150 juta rupiah dan Rp 100 juta rupiah. Semuanya dikirimkan melalui transfer dan ada bukti-buktinya.
Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka Gagnon tidak akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Gagnon tak memenuhi permintaan oknum tersebut dan pada 19 Mei 2023, dia ditangkap di kediamannya di daerah Canggu Bali. Saat ditangkap, rumahnya juga digeledah, dokumen pribadinya disita.
DNT Lawyers menjelaskan, Gagnon merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. Dia memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.