WN Latvia Pelaku Skimming Beraksi 2 Bulan, Gasak Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah Bank

20 Mei 2022 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pria warga negara Latvia, Roberts Markarjancs (46), atas kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Diduga Roberts tak beraksi sendirian.
ADVERTISEMENT
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya termasuk pentrasferan uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5).
Zulpan mengatakan, Roberts telah melancarkan aksinya sejak April 2022 lalu. Dia menyasar sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Ilustrasi Menggunakan ATM Foto: Shutter Stock
Atas aksinya itu, dia telah membuat 2 bank sasarannya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar. Namun, Roberts hanya dapat bagian 1,5%. Sementara sisanya akan diberikan kepada pimpinannya.
"Dia beraksi dari April hingga Mei kurang lebih 2 bulan dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp 1,2 miliar," ungkap Zulpan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Roberts ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis (19/5). Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Roberts dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.