WN Maroko di Bali Curi Tas Perempuan Pengunjung Kelab Malam Bikin Rugi Rp 9 Juta

4 Januari 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kelab malam. Foto: Roman Samborskyi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kelab malam. Foto: Roman Samborskyi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berkebangsaan Maroko berinisial HS (21) ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Rabu (27/12/2023) pukul 12.00 WITA. Hal ini karena HS nekat mencuri tas seorang pengunjung kelab malam berinisial VP (23).
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan sudah ditahan di Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Kamis (4/1).
Kasus ini bermula pada saat korban bersama seorang temannya mengunjungi kelab malam di Jalan Popies I Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (26/12/2023) malam. Korban lalu didekati oleh HS beserta tiga orang temannya.
Korban lalu dugem bersama temannya dan teman HS. HS memilih tidak ikut dan tetap duduk di kursi pesanan korban. Korban meninggalkan tasnya di meja.
HS ternyata mengambil tas korban lalu pergi meninggalkan kelab malam. Tas tersebut berisi ponsel iPhone 12 dan uang tunai senilai Rp 6 juta. VP kaget bukan kepalang saat tidak menemukan tasnya di meja.
ADVERTISEMENT
“Sebelum tas itu hilang korban ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi langsung dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana," ungkap Kasi Humas.
Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu mengecek rekaman CCTV dan mengidentifikasi HS sebagai pelaku. Polisi berhasil menangkap HS di sekitar kelab malam. Belum diketahui apa teman-teman HS terlibat dalam kasus pencurian ini.
Dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 9 juta. Atas perbuatan, HS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman dihukum maksimal lima tahun penjara.