WN Pakistan di Bali Bayar Makan Pakai Transfer Fiktif, Restoran Rugi Rp 29 Juta
·waktu baca 2 menit

Turis Pakistan bernama Omer Faraz (32) ditangkap polisi di sebuah penginapan di sekitar Pantai Batu Bolong, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (8/6).
Hal ini lantaran Omer menipu restoran di Bali dalam kurun waktu tiga bulan. Dia membayar makanan menggunakan bukti transfer fiktif atau palsu.
Dalam peristiwa ini, pihak restoran mengalami kerugian hingga mencapai Rp 29.868.900.
"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada pihak restoran," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Rabu (12/6).
Terungkap oleh Akuntan
Kasus ini terungkap pada saat karyawan akuntan menduga rekening bank milik restoran kena skimming. Musababnya, ada transaksi jenis transfer penjualan di restoran yang tidak tercatat dalam rekening koran bank.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal pihak restoran, transaksi itu atas nama Vikas Chalal, seorang pelanggan yang rutin memesan makanan secara online atau melalui WhatsApp.
Berdasarkan catatan pihak restoran, pelanggan itu memesan sebanyak 38 kali sejak 16 April hingga 7 Juni 2024. Pesanan terakhir pelanggan itu terdiri dari berbagai jenis makanan seperti masala, naan keju, dan bir dengan tagihan Rp 1.025.100.
Pihak restoran akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah penginapan. Pelaku mengaku memang membayar makanan dengan bukti transfer palsu.
"Alasannya tidak membayar karena kebutuhan ekonomi," kata Adnyana.
Pengakuan Pelaku ke Polisi
Kepada polisi, Omer mengaku memesan sejumlah makanan ke restoran melalui WhatsApp atas nama Vikas. Omer meminta makanan itu diantar menggunakan kurir online.
Omer lalu membuat sebuah bukti transfer melalui sebuah situs web di Google. Omer menyesuaikan jumlah uang dalam bukti transfer dengan jumlah tagihan dari pihak restoran.
Omer bahkan sering melebihkan jumlah bukti transfer agar pihak restoran membayar ongkos kirim ke kurir.
"Bahwa dalam mengirim bukti transaksi, pelaku mengedit menggunakan nama bank yaitu HSBC beserta nomor rekening atas nama Vikas Chanal, transaksi menyertakan seolah-olah mengirim uang ke nomor rekening Bank Mandiri milik restoran," katanya.
Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai guru ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
