WN Prancis Jadi DPO karena Lecehkan Rekannya, Polda Bali Minta Bantuan Interpol

18 Februari 2020 14:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Identitas warga negara asal Perancis bernama Julien Antonie Gazielly, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali, sejak tahun 2018 Foto: Dok. Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Identitas warga negara asal Perancis bernama Julien Antonie Gazielly, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali, sejak tahun 2018 Foto: Dok. Polda Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga negara asal Prancis bernama Julien Antonie Gazielly (36) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali sejak tahun 2018. Dia dilaporkan karena memeluk dari belakang rekan kerjanya bernama Sarah (36) pada 2014 silam.
ADVERTISEMENT
Antonie diduga melanggar Pasal 281 ayat 1 (e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Wayan Nuriata menuturkan, awal kasus ini bermula pada Oktober 2014 lalu. Saat itu, Antonie dan Sarah yang bekerja di sebuah perusahaan Migas di DKI Jakarta mengikuti gathering bersama sejumlah rekan mereka di kawasan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Acara itu disertai dengan kegiatan di luar ruangan (outbound) bernama monyet-monyetan. Dalam permainan ini, musik akan didendangkan, dalam hitungan detik peserta harus menemukan pasangan. Bagi yang kalah akan dihukum berjoget.
Saat itu Antonie dan Sarah kalah, lalu mereka dihukum. Namun tiba-tiba Antonie memeluk Sarah dari belakang.
ADVERTISEMENT
"Ada permainan monyet, yang kalah disuruh joget. Kemudian pelapor dipeluk dari belakang sehingga dia tidak terima dan dilaporkan ke Polda Bali. Terlapor merupakan manager keuangan dan manager operasional, sedangkan pelapor resepsionis," ujar Nuriata saat dihubungi, Selasa (18/2).
Polisi lantas mencari Antonie dengan mendatangi tempat kerja keduanya. Namun Antonie terlanjur mundur alias resign dari perusahaannya. Dia dikabarkan kabur dari DKI Jakarta.
"Tanggal 7 Februari 2018 diterbitkan DPO-nya," ujar mantan Kapolsek Tabanan ini.
Polda Bali telah mengabarkan kasus Antonie ini ke Interpol. Dia berharap Antonie segera ditangkap agar kasusnya bisa diproses.