WN Rusia di Bali Mengaku Interpol, Peras Bos Rental Kendaraan

6 Juli 2021 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang WN Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) pura-pura menjadi anggota Interpol. Dia memeras WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43), seorang bos rental mobil di Bali. Nikolay kehilangan 21 unit motor dan uang tunai Rp 121 juta.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo mengatakan, polisi sedang memburu dua orang WN Rusia lainnya yang merupakan teman pelaku untuk menuntaskan kasus ini. Mereka adalah Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
“Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (6/7).
Kasus ini bermula pada Rabu (17/2) lalu, saat itu, pelaku mendatangi rental motor dan mobil korban di Kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta,Badung Bali.
Pelaku yang mengaku Interpol menyatakan, bisnis rental korban tidak memiliki izin yang legal hingga dugaan menjadi tempat penyimpanan narkotika. Ia meminta korban menyerahkan 21 unit motornya agar masalah ini tidak disampaikan kepada aparat keamanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Terlapor Evgenii Bagriantsev juga mengirim korban chat WA mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba, apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan maka korban dilaporkan polisi dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba,” kata dia.
Pada Sabtu (22/5) hingga Kamis (3/6), pelaku kembali menghubungi korban. Ia meminta korban mentransfer uang Rp 121 juta dan 1 unit motor Nmax sebagai uang keamanan. Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam hukuman penjara.
“Terlapor menerangkan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Terlapor meminta uang sebesar RP 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali, karena ketakutan korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer,” kata dia. Duit yang baru ditransfer Rp 121 juta.
ADVERTISEMENT
Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Kamis (1/7), polisi berhasil mengamankan pelaku di parkiran supermarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta, Badung, Bali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.