WNA Latvia Pelaku Skimming Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pencurian hingga TPPU

20 Mei 2022 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria warga negara Latvia, Roberts Markarjancs (46), ditangkap polisi terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Roberts kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan kejahatan pelaku maka penyidik menetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5).
"Kemudian Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," sambung dia.
Atas perbuatannya itu, Roberts terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, pelaku baru beraksi 2 bulan sejak April. Dari situ, pelaku menggasak Rp 1,2 miliar uang nasabah.
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan modus skimming di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan. Roberts ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Handi Zussen menjelaskan, penangkapan itu bermula berdasarkan adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana skimming.
Hal itu membuat Handik langsung mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Tahbang/Resmob melakukan Penyelidikan dan melakukan olah TKP, Observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," terang dia.