WNA Masih Dilarang ke Indonesia dan Aturan Isolasi bagi WNI dari Luar Negeri

8 Februari 2021 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bandara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bandara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia memperpanjang aturan larangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang hendak ke Indonesia mulai 9 Februari 2020. Hal ini bertepatan juga dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro yang berlaku mulai besok.
ADVERTISEMENT
"Penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA," kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2).
Dengan catatan, kebijakan ini tak diberlakukan bagi pemegang visa diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, WNA pemegang izin tinggal diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), juga masih ke Indonesia.
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kemudian menjelaskan perihal protokol kedatangan WNI maupun WNA dengan syarat khusus tersebut.
"Pemeriksaan suhu tubuh saat tiba kemudian mengisi EHAC dan harus validasi. Lalu menunjukkan RT PCR negatif minimal 3 kali 24 jam dan dilampirkan dalam EHAC," ungkap Wiku.
ADVERTISEMENT
Setelah tiba, mereka juga harus melakukan tes PCR. WNA atas biaya sendiri, WNI ditanggung pemerintah.
Protokol kesehatan kedatangan WNA dan WNI di Indonesia. Foto: Satgas COVID-19
Prosedur Karantina dan Tes
Wiku menjelaskan, setelah itu akan dilakukan karantina terpusat selama 5 kali 24 jam. WNI yang tidak mampu, diisolasi di tempat karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah.
"Dengan syarat mempunya surat keterangan tidak mampu," tutur Wiku.
Sedangkan WNA kepala perwakilan asing, isolasi bisa dilakukan di kediaman pribadi. WNI yang mampu secara ekonomi dan WNA termasuk diplomat asing isolasi di tempat karantina khusus dan biaya ditanggung sendiri.
Lalu, bagaimana usai karantina?
Para WNI dan WNA juga harus melakukan Tes PCR sesuai dengan SK Satgas No.6. Lagi-lagi, biaya WNI ditanggung pemerintah apabila menunjukkan surat tidak mampu sesuai SK Satgas No 6:
ADVERTISEMENT
"Pekerja Migran, TKI, pelajar, WNI tidak mampu, dan ASN perjalanan internasional. Sementara WNA ditanggung mandiri. Lalu karantina di tempat kediaman 14 hari secara ketat, ini dianjurkan. Setelahnya bisa melanjutkan perjalanan," kata Wiku.