WNI Banyak Salah Gunakan Visa Jeddah Season untuk Berhaji

14 September 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah di Makkah. Foto: Media Center Haji/Darmawan
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah di Makkah. Foto: Media Center Haji/Darmawan
ADVERTISEMENT
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mencatat berbagai cara warga negara Indonesia berhaji di Arab Saudi tanpa visa haji. Walau tidak perlu antre seperti jemaah haji lainnya, namun cara ini sangat berbahaya dan WNI terancam dipenjara atau dideportasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmad Zaeni, staf teknis imigrasi KJRI Jeddah, salah satu cara yang digunakan adalah dengan memanfaatkan visa Jeddah Season untuk bisa masuk ke Jeddah. Dari Jeddah, mereka kemudian berangkat ke Makkah untuk menjalankan ibadah haji.
Jemaah haji embarkasi Solo akan melakukan ibadah Tarwiyah dari Makkah ke Mina. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
Jeddah Season adalah visa yang dikeluarkan Saudi dengan sangat mudah untuk menggaet wisatawan menyaksikan festival hiburan di Jeddah. Festival ini diisi dengan penampilan para artis kenamaan timur tengah dan berbagai atraksi seni lainnya.
Jeddah Season adalah bagian dari misi Saudi meningkatkan perekonomian di sektor hiburan. Sayangnya, visa ini justru disalahgunakan oleh mereka yang ingin berhaji karena jangka waktu Jeddah Season berdekatan dengan musim haji.
"Visanya 30 hari dan berdekatan dengan musim haji. Mereka bisa datang dan bisa berhaji juga," kata Zaeni dalam rapat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Madinah, Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
Zaeni mengatakan, cara ini kemungkinan akan digunakan lagi dalam berbagai event hiburan di kota-kota Saudi, salah satunya yang akan datang yaitu Thaif Season.
Karena bukan peruntukannya, pemegang visa ini bisa ditangkap aparat dan imigrasi ketika memasuki Makkah atau di bandara kepulangan. Sebelumnya telah banyak jemaah haji ilegal dari Indonesia yang ditangkap dan dideportasi karena menggunakan visa kerja, mukim, atau ziarah untuk berhaji.
Menurut catatan KJRI, pada bulan Agustus saja ada 1.200 orang yang dideportasi, setengahnya WNI yang berhaji tanpa visa haji, melainkan visa kerja, mukim, atau ziarah. Zaeni mengatakan, pada September ini telah tercatat puluhan kasus serupa di Arab Saudi.
Ibadah haji di Masjidil Haram Makkah Foto: REUTERS/Suhaib Salem
Masalah ini juga menjadi perhatian Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji. Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata untuk membicarakan hal ini.
ADVERTISEMENT
"Ke depan kami akan bertemu instansi terkait untuk membuat regulasi, meminta supaya visa selain haji di musim haji bisa ditahan untuk dikeluarkan," kata Nizar.