WNI Buronan Interpol Sai Ngo Ng Ditangkap di Amerika Serikat

5 Agustus 2020 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Penegak hukum Amerika Serikat menangkap WNI Sai Ngo Ng (SNN). Wanita 59 tahun itu masuk dalam Red Notice Interpol yang diajukan oleh aparat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai penangkapan WNI sudah diterima KJRI Houston. SNN diketahui ditangkap pada 31 Oktober 2019 oleh ICE/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas.
SNN ditahan akibat pelanggaran imigrasi (overstayer). Saat ini SNN ditahan di sebuah penjara imigrasi di Alvarado, Texas.
“KJRI Houston memantau jalannya proses hukum yang dijalani SNN di Texas. Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di Tanah Air, dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut," sebut Konsul Jenderal RI Houston, Nana Yuliana, dalam keterangan pers kepada kumparan.

WNI Sai Ngo Ng Terlibat Kredit Fiktif Bank Jatim

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Houston, WNI Sai Ngo Ng dimasukkan dalam daftar buronan Interpol oleh aparat Indonesia terkait dengan kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim Cabang Jakarta di tahun 2011-2012 sebesar Rp 23,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SNN dan suaminya, Heriyanto Nurdin, mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif.