WNI di Singapura Didakwa Bunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati

30 April 2022 18:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menghadiri sidang pembacaan tuduhan pertama terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Sabtu (30/4/2022).
ADVERTISEMENT
Diketahui, seorang pembantu rumah tangga WNI berusia 49 tahun didakwa oleh pengadilan Singapura karena telah membunuh seorang warganya yang berusia 73 tahun.
Menurut dokumen pengadilan, WNI bernama Sumiyati tersebut membunuh Low Hoon Cheong pada Kamis (28/4/2022) pada16:00-20:45 waktu setempat, demikian diberitakan Straits Times.
Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapura
"Dalam sidang, jaksa mengajukan agar tersangka S dikenakan Pasal 302 Ayat 1 Penal Code dengan ancaman hukuman mati. Tersangka S juga direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan tetap menjalani penahanan hingga jadwal sidang berikutnya," tertulis pada berita resmi yang diedarkan KBRI Singapura.
Menurut tetangga korban yang menjadi saksi, asisten rumah tangga tersebut mulai bekerja dua tahun yang lalu untuk merawat korban, yang harus menjalankan keseharian menggunakan kursi roda. Kesehatan almarhum pun dikabarkan telah memburuk dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Belum ada berita jelas terkait motivasi Sumiyati untuk melakukan kejahatan tersebut. Namun, jika terbukti bersalah, WNI tersebut kemungkinan besar akan menghadapi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. Foto: Dariush M/shutterstock
KBRI Singapura menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 2x24 jam untuk interogasi, investigasi, dan penentuan pasal pemberat. Setelah tuduhan pertama ini, sidang selanjutnya (second mention) akan mengungkap jika pengadilan memutuskan untuk mengubah atau menambah hukuman terhadap tersangka.
"KBRI akan segera mengupayakan akses konsuler (consular access) untuk memastikan hak-hak yang bersangkutan terpenuhi, dan memastikan permintaan pendampingan khusus atas kasusnya," sambung pernyataan resmi tersebut.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI