WNI di Singapura Mencuri dan Campurkan Darah Haid ke Air Majikan

16 Januari 2020 12:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Singapura pada awal pekan ini memvonis penjara seorang WNI bernama Diana selama enam bulan dan tujuh pekan.
ADVERTISEMENT
Ia terbukti bersalah telah mencampurkan cairan tubuhnya ke makanan dan minuman majikannya. Selain itu, dia juga didakwa atas kasus pencurian di rumah majikannya.
Perempuan berusia 30 tahun ini dituduh mencampurkan urine, air liur dan darah haid ke air dan beras milik keluarga majikannya. Beras dan air itu dikonsumsi oleh enam anggota keluarga tempatnya bekerja.
Diduga hal itu dilakukan untuk tujuan sihir agar majikannya tidak memarahinya karena pekerjaannya yang buruk dan mencuri. Dikutip dari media Singapura, Today, Diana juga mengaku bersalah atas tiga dakwaan berbeda, yakni dua dakwaan perusakan dan satu pencurian.
Dari Agustus 2017 sampai Juni 2018 Diana dituduh melakukan lima pencurian dari brankas majikannya dengan total 13.300 dolar Singapura atau setara Rp 134 juta. Dari September hingga November tahun lalu, dia juga mencuri uang majikannya sebesar 4.200 dolar Singapura, sekitar Rp 42 juta.
ADVERTISEMENT
Dia berhasil membuka brankas majikan setelah mengamati kode akses pembuka iPad milik ibu majikannya. Kode iPad itu sama dengan brankas.
Sementara tindakan mencampurkan darah haid dilakukan pada Agustus tahun lalu. Saat pengadilan, Diana yang tak didampingi pengacara meminta hukuman seringan-ringannya.
"Dari lubuk hati paling dalam, saya minta maaf kepada majikan saya," sebut Diana saat persidangan seperti dikutip dari South China Morning Post.
"Saya mencuri uang untuk keluarga saya di Indonesia yang mengalami kesulitan, saya sangat menyesal," papar Diana.
Bila terbukti bersalah atas dakwaan perusakan ia terancam penjara maksimal dua tahun dan denda atau keduanya. Untuk dakwaan pencurian, Diana terancam hukuman tujuh tahun penjara.
kumparan telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait kasus yang menimpa Diana. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha mengatakan masih akan mengkoordinasikan kasus ini dengan Kedutaan Besar RI di Singapura.
ADVERTISEMENT