WNI Positif Corona di Luar Negeri: Tersebar di 47 Teritori, Terbanyak di Saudi

18 Juli 2020 8:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Corona. Foto:  Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Virus corona tidak hanya menjadi pandemi bagi masyarakat yang tinggal di Indonesia. Nyatanya, diaspora warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri juga turut terkena imbasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga 17 Juli 2020 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mencatat total ada 1.197 kasus WNI terjangkit corona di 47 negara dan teritori. Termasuk di kapal pesiar di perairan internasional. Rinciannya, sebanyak 782 di antaranya telah dinyatakan sembuh, 321 dalam perawatan, dan 94 meninggal dunia.
Dari seluruh negara dan teritori di dunia, WNI terjangkit corona paling banyak di Arab Saudi. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan, setidaknya ada sekitar 185 WNI di Arab Saudi yang terjangkit corona.
"Terkait dengan warga negara kita yang ada di Saudi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat kami sampaikan jumlahnya saat ini terdapat 185 orang di mana 82 sedang dirawat, 52 sembuh, dan 51 meninggal dunia," ujar Judha dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
Judha menyebut bahwa 185 WNI yang terpapar corona itu, hampir seluruhnya berstatus sebagai pekerja migran. Mereka bekerja di sektor domestik, sopir, hingga perawat.
"Untuk kasus perawatan dalam hal ini Kerajaan Arab Saudi menanggung seluruh biaya perawatan bagi warga yang positif terinfeksi COVID bahkan untuk yang undocumented juga tetap diberikan pelayanan tersebut," kata Judha.
Setelah Arab Saudi, WNI yang berada di kapal pesiar paling banyak terkena COVID-19. Jumlahnya ada 180 orang. Sebanyak 5 orang di antaranya meninggal dunia berasal dari kapal pesiar MS Zaandam, Oasis of the Sea, MV Viking Star, dan Costa Fascinosa.

WNI Corona di Luar Negeri Lampaui Jumlah Kasus di Maluku

Kasus positif corona WNI di luar negeri ini jika dibandingkan dengan kasus corona di 34 provinsi Indonesia, hasilnya akan berada di atas Provinsi Maluku yang memiliki 928 kasus. Jumlahnya selisih 269 dari kasus corona WNI di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Perbandingannya dengan corona di 34 provinsi RI, akumulasi kasus WNI yang terjangkit corona di luar negeri berada di ranking 16.
Hingga 17 Juli 2020, Kemlu menetapkan status travel advice merah terkait corona ke 68 negara di dunia. Termasuk di antaranya China, Prancis, Inggris, hingga Arab Saudi. Per 2 April, pemerintah Indonesia juga menutup perbatasan dengan menghentikan sementara orang asing masuk/transit di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Indonesia memproses secara berkala kepulangan WNI dari luar negeri terkait corona, yang di antaranya merupakan ABK kapal pesiar maupun pekerja migran. Syaratnya, mereka harus menunjukan sertifikat kesehatan bebas COVID-19 sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha. Foto: Dok. Kemlu
Teranyar, Kemlu RI tengah mengupayakan repatriasi bagi WNI jemaah tablig di India. Mereka dijatuhi dakwaan karena diduga melakukan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan, dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Luar Negeri KBRI kita di New Delhi serta KJRI kita di Mumbai akan memfasilitasi proses mekanisme repatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum telah selesai," ujar Judha, Jumat (17/7).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.