WNI Dituduh Mencuri Dibebaskan dari Vonis Penjara, Bos Airport Changi Mundur

11 September 2020 10:02 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana bandara Changi di Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana bandara Changi di Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Singapura memutus bebas seorang WNI yang dituduh mencuri barang senilai 34 ribu dolar Singapura atau setara Rp 372 juta dari rumah majikannya.
ADVERTISEMENT
Parti Liyani dituding melakukan aksi pencurian di rumah Chairman Changi Airport Group Liew Mung Leong. Kurang lebih sepekan setelah Parti divonis bebas, Liew memutuskan mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, pada Maret 2019 Pengadilan Distrik di Singapura sudah lebih dulu memvonis Parti dua tahun dua bulan penjara. Ia terbukti atas tiga dakwaan pencurian di rumah dan satu pencurian saat bekerja sebagai pelayan.
Ilustrasi Bendera Singapura. Foto: Shutter Stock
Setelah setahun lebih ditahan, pada Jumat (4/9) hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Chan Seng Onn, membatalkan dakwaaan dan membebaskan Parti. Dia menyatakan, jaksa penuntut gagal menyampaikan bukti keterlibatan Parti atas dakwaan yang dijatuhkan.
Sepekan sesudah bebasnya Parti, Liew meletakkan jabatannya sebagai bos bandara internasional di Singapura itu.
"Setelah menimbang banyak hal, saya memutuskan menyampaikan pengunduran diri dari berbagai jabatan publik dan bisnis di Changi Airport Group, Surbana Jurong, Tamasek Foundation, dan Tamasek Internasional, sesegera mungkin," kata Liew seperti dikutip dari Channel News Asia.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang mengenal saya, tahu betapa bersemangatnya saya terhadap pekerjaan di perusahaan ini. Saya tidak ingin situasi saya saat ini mengganggu jajaran direksi, manajemen, dan staf di tengah banyaknya prioritas mereka," sambung dia.

Parti Dituduh Terlibat Pencurian

Parti Liyani (tengah) bersama pengacara dan pendukungnya. Foto: giving.sg
Kasus pencurian menimpa Parti, bermula saat dirinya dipaksa berhenti bekerja pada 2016 lalu. Parti sudah bekerja dari 2007.
Parti diberhentikan karena tuduhan penciurian. Saat diberhentikan Parti hanya diberi waktu dua jam mengemas barang-barangnya.
Seusai diberhentikan, Parti menyatakan akan melaporkan Liew ke Kementerian Tenaga Kerja, karena dirinya berulang kali disuruh membersihkan kantor dan rumah Liew. Pekerjaan itu harus dilakukan di samping tugas utamanya sebagai asisten rumah tangga di rumah Liew.
Dalam hukum Singapura, perintah Liew kepada Parti bertentangan dengan aturan ketenegakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dua hari usai Parti berhenti kerja, Liew melaporkan eks pegawainya ke polisi. Parti dituduh mencuri 115 pakaian, DVD player, jam tangan mewah, 2 iPhone, tas Prada, dua tas Longchamp, kacamata hitam Gucci, dan barang lainnya.
Parti lalu ditangkap pada 2 Desember 2016. Ia lalu menjalani proses hukum hingga akhirnya dibebaskan pekan lalu setelah berjuang selama 4 tahun.