WP KPK Sambut Baik Bila Artidjo dan Albertina Jadi Dewan Pengawas

18 Desember 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
ADVERTISEMENT
Teka-teki sosok yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai terungkap. Di samping waktu pengumuman yang tinggal 2 hari, Presiden Jokowi membocorkan nama calon yang berpotensi kuat menjadi Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, ada tiga nama yang disebut Jokowi. Pertama, Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, Hakim Albertina Ho, dan Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Dari tiga nama itu, nama Artidjo dan Albertina disambut baik oleh Wadah Pegawai (WP) KPK.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar, yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina HO, akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," kata ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangannya, Rabu (18/12).
"Tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas dan sikap anti-korupsinya. Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Yudi mengatakan, karena posisi dewas diperuntukkan untuk lima orang, maka seharusnya posisi lainnya pun diisi oleh orang yang berintegritas. Apalagi, dalam perannya nanti, dewas memiliki fungsi dan kedudukan yang kuat dalam kinerja KPK ke depan.
"Apalagi kewenangan Dewas sangat besar, antara lain yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK," kata dia.
Hakim Albertina Ho. Foto: ANTARA FOTO
Ditambah, Dewas juga nantinya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran etik pimpinan dan pegawai KPK. Selain itu, dewas juga menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap 5 pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu sekali lagi dengan tidak adanya perppu dan putusan JR di MK maka setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung presiden," pungkasnya.
Taufiequrachman Ruki Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kewenangan Dewas KPK
Poin kewenangan Dewas KPK tercantum dalam Pasal 37A UU KPK baru, atau UU KPK nomor 19 Tahun 2019. Yakni:
(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
(2) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas memiliki beberapa tugas. Yaitu, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Dewan Pengawas juga berwenang menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK; serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Dibentuknya Dewan Pengawas itu membuat Tim Penasihat KPK dibubarkan. Dalam UU KPK yang baru, Pasal 22 dan 23 yang mengatur pembentukan Tim Penasihat KPK dihapus.