Wujud Brompton Milik Operator Politikus PDIP Ihsan Yunus yang Diserahkan ke KPK

10 Februari 2021 20:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menerima penyerahan sepeda Brompton terkait kasus bansos, Rabu (10/2). Sepeda lipat mahal itu diserahkan oleh operator anggota DPR dari PDIP Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
ADVERTISEMENT
Yogas diduga menerima Brompton itu dari Harry Sidabukke. Harry merupakan vendor bansos sembako yang saat ini berstatus tersangka pemberi suap.
Sepeda merek Brompton yang diserahkan oleh perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara berada di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terdapat dua Brompton yang diserahkan oleh Yogas. Usai penyerahan, penyidik langsung merekonstruksi pemberian Brompton dari Harry kepada Yogas pada pada November 2020 lalu.
Sebelumnya, penyidik sempat menggelar reka ulang sejumlah adegan terkait kasus bansos. Namun kala itu, properti yang digunakan bukan sepeda Brompton. Yogas pun diperankan oleh pemeran pengganti pada saat itu.
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Jurnalis memotret barang bukti sepeda Brompton yang diserahkan tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke terhadap perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos Kemensos untuk COVID-19. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kali ini, reka ulang melibatkan sepeda asli serta dihadiri oleh Yogas secara langsung. Brompton itu nantinya akan dianalisis terlebih dahulu. Bila terkait perkara, maka akan disita.
Dalam perkara ini, Harry Sidabukke dan Ardian I M yang merupakan vendor bansos sembako, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka diduga memberi suap kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dkk. Suap diduga sebagai imbal perusahaan keduanya mendapat jatah proyek bansos sembako wilayah Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Namun, diduga pihak pemberi suap dalam perkara ini bukan hanya Harry dan Ardian. KPK juga sedang mengusut adanya perusahaan lain yang diduga mendapat jatah proyek bansos yang tidak semestinya.