Yang Ricky dan Kuat Lakukan saat Penembakan Yosua Berujung Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, bantuan yang diberikan itu dengan memberikan kesempatan terjadinya penembakan itu. Mereka juga turut menyaksikannya.
"[Ricky] memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (10/8).
Selain itu, kata Agus, mereka juga tak melaporkan rencana pembunuhan itu ke pihak kepolisian. Sehingga dengan alasan itu, Agus menilai mereka layak dijadikan sebagai tersangka.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," terangnya.
Saat ini, selain Bripka Ricky dan Kuat, ada 2 tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.