Yang Ricky dan Kuat Lakukan saat Penembakan Yosua Berujung Jadi Tersangka

10 Agustus 2022 17:21 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir Yosua, Selasa (9/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri telah menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka disebut turut membantu dan menyaksikan peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, bantuan yang diberikan itu dengan memberikan kesempatan terjadinya penembakan itu. Mereka juga turut menyaksikannya.
"[Ricky] memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (10/8).
Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Selain itu, kata Agus, mereka juga tak melaporkan rencana pembunuhan itu ke pihak kepolisian. Sehingga dengan alasan itu, Agus menilai mereka layak dijadikan sebagai tersangka.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," terangnya.
Saat ini, selain Bripka Ricky dan Kuat, ada 2 tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan