Yasonna: 49 TKA China yang Datang ke Kendari Negatif Corona dan Tak Langgar UU

1 April 2020 13:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan soal kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) di Kendari, Sulawesi Tenggara yang sempat menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan kedatangan 49 TKA itu sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang perluasan larangan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari sejumlah negara ke Indonesia dan sudah menjalankan karantina.
"Mereka karantina di negara ketiga yang bebas COVID, belum dinyatakan oleh WHO sebagai daerah yang terpapar besar," kata Yasonna dalam rapat virtual bersama komisi III, Rabu (1/4).
Yasonna juga menuturkan seluruh TKA telah mendapatkan surat keterangan sehat dan kembali dikarantina di Indonesia sesuai aturan yang ada. Karena itu, ia menegaskan kedatangan 49 TKA itu tidak melanggar UU yang berlaku.
"Kemudian (mereka) memperoleh surat keterangan sehat dan kemudian dikarantina di negara Indonesia sesuai ketentuan per-UU yang berlaku, maka ini tidak bertentangan dengan UU karena mereka mengurus visa karantina," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun mengatakan seluruh TKA juga telah dites corona dan dinyatakan tidak ada satupun yang terjangkit virus tersebut.
"Tidak ada satupun setelah dites oleh Kemenkes, KKP, tidak ada satupun yang terpapar virus COVID-19," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Politikus PDIP itu pun menjamin pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya untuk terus melakukan pembatasan terkait kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama wabah virus corona.
"Kemenkum HAM bekerja sama dengan semua secara khusus dalam soal penanganan orang asing dengan Kemlu, Kemenkopolhukam, Kemenkomaritim, Kemenko PMK. Kami tidak berdiri sendiri melakukan pembahasan dan evaluasi setiap tahapan perkembangan COVID-19," tutup dia.