Yasonna Akan Jawab Gugatan Pasal Kebal Hukum Perppu Corona di Sidang MK 20 Mei

19 Mei 2020 19:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona pada Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang besok, MK akan mendengar penjelasan dari pihak pemerintah dan DPR.
Menkumham, Yasonna Laoly, akan hadir langsung mewakili pemerintah untuk memberi keterangan dalam sidang MK besok. Ia berencana hadir bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski objectum litis (Perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasa (19/5).
Diketahui setelah diterbitkan pada akhir Maret, Perppu Corona langsung digugat tiga pemohon ke MK. Ketiganya ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Din Syamsuddin serta Amien Rais, dan Damai Hari Lubis.
ADVERTISEMENT
Namun dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU. Usai Perppu disahkan menjadi UU, satu dari tiga pemohon yakni Damai Hari Lubis mencabut gugatannya di MK.
Sementara dua pemohon lain tetap melanjutkan gugatannya. Kedua pemohon menggugat Pasal 27 di Perppu yang dinilai membuat pemerintah atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kebal hukum dan berpotensi pada terjadinya korupsi.
Pasal 27 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Yasonna menegaskan Pasal 27 dalam Perppu Corona (kini UU), tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Yasonna menyatakan Pasal 27 hanya memberikan jaminan bagi pelaksana agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana Perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujar Yasonna.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.