Yasonna Ancam Pidanakan Vendor Simkim karena Telat Deteksi Harun Masiku

24 Februari 2020 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM berencana memanggil vendor penyedia Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) karena terlambat mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekaman CCTV dan data pada komputer konter, Harun Masiku tiba di Indonesia pada 7 Januari 2020.
Namun, data perlintasan tersangka KPK itu diklaim tidak terkirim dari komputer di konter Terminal 2F Bandara Soetta hingga ke Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen Imigrasi.
“In kami rapat dulu, saya akan segera siapkan. Enggak benar. Itu fatal,” kata Menkumham Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Yasonna mengatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan pihak vendor lebih dulu. Jika ditemukan kesalahan, Yasonna mengaku tak segan-segan mempidanakan kasus ini.
“Kan kita harus lihat dulu, apakah ada unsur pidananya. Tapi saya harus minta pertanggungjawaban. Kalau blacklist kita pasti blacklist lah, tapi kan ini kerugiannya besar dan berbahaya sekali kan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah bilang berkali-kali, bilang sama jajarannya, 'ini orang vendor harus bertanggung jawab. Tadi saya bilang, satu blacklist, satu lagi tanggung jawab perdata, kalau ada kemungkinan pidana, terapkan pidana. Enggak bisa, ini sistem sudah begitu lamanya kita," sambungnya.
Yasonna menuturkan, sebenarnya keberadaan Harun Masiku dapat terlacak melalui sistem imigrasi. Namun, ia mengklaim terdapat perbedaan waktu yang ditayangkan dalam sistem.
"Dia (Harun Masiku) terekam di PC, di situ terekam itu, lengkap, setelah kejadian memang ini, waktu saya mulai sebelum terjadi perbedaan masyarakat menanyakan posisi Masiku, Humas Ditjen Imigrasi, Kabag Humas Imigrasi mengatakan masih di luar negeri, karena dia melihat di pusat data Simkim," ujarnya.
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Untuk menelusuri itu, Yasonna meminta tim gabungan mencari kebenaran data yang ada. Ternyata, selain Harun Masiku, Imigrasi juga kecolongan mendeteksi 120 ribu penumpang. Data itu masih tersimpan di komputer Imigrasi di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, belum masuk ke server Pusdakim Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Harun Masiku yang kini buron menjadi tersangka bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.