Yasonna Bantah Ingin Bebaskan Napi Korupsi dan Narkoba di Tengah Wabah Corona

4 April 2020 22:07 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkumham membebaskan puluhan ribu narapidana sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di rutan dan lapas. Namun, Menkumham Yasonna Laoly membantah ingin membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba di tengah wabah virus corona ini.
ADVERTISEMENT
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ucap Yasonna dalam siaran persnya, Sabtu (4/4).
Pembebasan narapidana itu tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta,Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
“Adalah langkah dilakukan Kepmenkumham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Yasonna.
Menurut dia, hanya napi yang sudah memenuhi syarat yang bisa dibebaskan.
ADVERTISEMENT
“Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana,” imbuhnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dia menegaskan Permenkumham dan Kepmenkumham tersebut tidak terkait dengan PP 99/2012 tentang pembatasan remisi bagi koruptor. Permenkumham dan Kepmenkumham itu pun, kata Yasonna, sudah dibahas bersama Komisi III DPR pada Rabu (1/4).
“Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan COVID-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual,” jelas Yasonna.
Dalam rapat itu, ia menjelaskan kepada Komisi III bahwa napi yang terkait dengan PP 99/2012 tidak termasuk yang mendapatkan pembebasan karena wabah corona. Sebab Permenkumham dan Kepmenkumham tidak bisa bertabrakan dengan PP 99/2012.
Yasonna pun menegaskan wacana revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja Presiden Jokowi tidak setuju.
ADVERTISEMENT
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna.
Ia sebelumnya mengusulkan napi korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman yang bisa dibebaskan.
Data Ditjen PAS napi narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Ia menegaskan untuk napi narkoba yang hukumannya lebih dari 10 tahun, sekelas bandar, tidak mudah mendapatkan bebas.
Sedangkan, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Khusus di Lapas Sukamiskin, tercatat napi korupsi ada sekitar 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya, hanya 64 orang yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Termasuk di antaranya ialah OC Kaligis dan Jero Wacik.
“Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” ungkap Yasonna berandai.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!