Yasonna Beberkan 5 Kriteria WNA yang Masih Boleh Masuk RI Selama PPKM Level 3-4
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MenkumHAM Yasonna Laoly mengatakan kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (21/7). Larangan kedatangan WNA dan TKA itu diatur dalam Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasan baru.
"Pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat PPKM," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual.
Dalam konferensi pers itu, turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Marves Luhut Pandjaitan hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Meski begitu, Yasonna mengatakan ada lima kelompok WNA yang masih tetap diizinkan masuk ke Indonesia.
Berikut lima kategori tersebut:
Sementara terkait moda transportasi asing seperti pesawat hingga kapal laut, Yasonna mengatakan mereka semua diperbolehkan masuk namun dengan catatan.
ADVERTISEMENT
"Alat angkut pesawat baik darat udara maupun laut ini yang boleh itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19 sama dengan ketentuan yang di ditentukan sebelumnya," ucap Yasonna.
"Kita vaksin, kemudian PCR tes baik sebelum masuk saat datang dan karantina," tambah dia.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan akan ada masa transisi selama dua hari setelah kebijakan ini berlaku. Sehingga para WNA atau TKA yang saat ini masih dalam perjalanan begitu tiba di RI tidak akan langsung di deportasi.
"Mengapa transisi 2 hari? Karena baru hari ini kita umumkan tentunya tidak fair ada orang sedang proses terbang tidak mungkin kita deportasi ini yang kita lakukan," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
"Nah sekarang hari ini terus sudah kita sampaikan ke publik melalui konpers dan kami juga sudah menyampaikan ke media tentang kebijakan kita ini," tutup Yasonna.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: