Yasonna Dorong Pemda di Wilayah Indonesia Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

29 September 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan DJKI Kemenkumham di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan DJKI Kemenkumham di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur untuk berperan aktif membantu para seniman, kreator, inventor, dan pelaku UMKM melindungi kekayaan intelektual (KI).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan pemda harus merespons hadirnya talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul dengan kreasi segar karya anak bangsa di berbagai bidang.
“Ide kreatif yang berlimpah ini sebetulnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan pemahaman akan pentingnya ekonomi berbasis ekosistem KI mencakupi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini harus terus meningkat,” kata Yasonna dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9).
Menurutnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju maka perlu didukung keberadaan ekosistem KI yang kuat. “Ekosistem KI merupakan sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan,” ucap Yasonna.
Yasonna lantas menyebut 3 elemen dalam ekosistem KI yang harus dikuatkan. Pertama, elemen kreasi yang berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif.
ADVERTISEMENT
Elemen yang kedua yaitu proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan dengan cara pencatatan dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum.
Terakhir adalah elemen utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk KI serta menerapkan skema pembiayaan berbasis KI, atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.
“Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain,” terang Yasonna.

Cegah Negara Lain Klaim Budaya Indonesia

Selain itu, pria kelahiran Sorkam ini juga mengingatkan kepada pemda untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
ADVERTISEMENT
“Mengapa penting melindungi kebudayaan kita ini? Karena ada negara-negara lain yang kadang-kadang mirip (kebudayaannya) dan mengeklaim bahwa tari itu adalah tarian dari negara mereka,” ungkap Yasonna.
Yasonna juga menuturkan pemanfaatan KIK beririsan dengan pengembangan pariwisata, bahwa pemanfaatan KIK juga dapat membuka potensi meningkatkan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata.
“Pemberdayaan potensi KI yang dipadukan dengan ecotourism ini merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis,” ucapnya.
Sentuhan kain tenun Endek Bali dalam koleksi Dior Spring Summer 2021. Foto: Dior
Selain itu, Yasonna menyebut bahwa pemanfaatan produk berbasis Indikasi Geografis yang dihasilkan dari keragaman budaya dan sumber daya alam, terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.
ADVERTISEMENT
Ia mencontohkan, kain Endek Bali sebagai salah satu potensi KIK yang mulai mendunia. Kain Endek Bali menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat ajang Paris Fashion Week 2021.
“Jadi kalau kain Endek Bali masuk kepada Christian Dior itu menunjukkan bahwa kain tersebut sudah goes to international. Indonesia kaya dengan kain-kain tenunnya yang sangat unik dan spesifik yang perlu didaftarkan dan terlindungi,” kata Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan pemanfaatan dari KIK akan menghasilkan keuntungan finansial bagi para pengrajin ataupun petani yang memproduksi produk KIK tersebut.
“Dior bekerja sama dengan penenun-penenun dan pemerintah daerah yang mendaftarkan KI Komunal kain Endek Bali-nya, sehingga mereka mendapatkan keuntungan finansial,” terangnya.
Untuk itu, Yasonna berharap melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Sekda Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menyambut baik penyelenggaraan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini.
“Saya berfikir tidak sampai di forum ini, kita ingin ada out come yang jelas, ada edukasi yang jelas kepada kabupaten kota. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Menteri Hukum dan HAM atas terselenggaranya acara ini,” kata Abdul Hayat Gani.
Gani mengatakan, Roving Seminar KI ini harus bergerak ke seluruh daerah di Indonesia agar penyebaran informasi terhadap pemahaman KI merata kepada seluruh masayarakat.
“Saya yakin dan percaya, yang kita lakukan ini akan memicu dan memacu pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.