Yasonna: DPR Ingin Sahkan RUU KUHP, Pemerintah Minta Ditunda

23 September 2019 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Loaly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR dan fraksi di Istana Kepresidenan siang tadi, menemui jalan buntu. Keinginan Presiden Jokowi menunda RUU KUHP, ternyata tak diamini oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tetap berpandangan ingin menunda pengesahan RUU KUHP. Namun, DPR berpendapat RUU KUHP bisa disahkan di periode ini.
"Ada keinginan itu (DPR mengesahkan RUU KUHP di periode ini). Tetapi kami kan meminta (penundaan), kan begitu ceritanya. Tapi kan dikatakan harus di paripurna. Nah besok kami lobi. Jadi harus ada forum lobi," kata Yasonna usai menghadiri acara launching buku Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Rapat kerja Komisi III dengan Menkumham Yasonna Laoly bahas RUU KUHP. Foto: Ricad Saka/kumparan
Menurut Yasonna, penundaan pengesahan RUU KUHP ini karena pemerintah ingin melakukan sosialisasi terkait pasal-pasal yang selama ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Yasonna menilai, banyak masyarakat saat ini yang salah paham dengan pasal-pasal tertentu di dalam RUU KUHP. Maka, kata dia, pemerintah merasa perlu lebih dulu menjelaskan dengan gamblang terkait pasal per pasal yang diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
"Kenyataannya banyak yang salah mengerti, banyak yang harus kita jelaskan dulu secara baik kepada masyarakat. Mungkin ada saja yang bisa dihilangkan, misalnya soal kohabitasi," sebut Yasonna.
"Kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) bisa salah mengerti, seolah-olah kalau orang kumpul kebo, ya kan, langsung ditangkap sehingga di luar negeri bikin heboh. Padahal dia delik aduan. Hanya bisa dipidana kalau diadukan oleh orang tuanya, oleh anaknya," sambung politikus PDIP itu.