Yasonna Ingatkan Kekayaan Intelektual, Agar Kasus Reog dan Batik Tak Terulang

21 November 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly Usai Hadiri Acara Roving Seminar dan pemberian penghargaan soal Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly Usai Hadiri Acara Roving Seminar dan pemberian penghargaan soal Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Dok. DJKI Kemenkumham
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkap bahwa pendaftaran kekayaan intelektual (KI) negara memiliki andil penting untuk menghindari adanya klaim dari negara lain atas kekayaan intelektual milik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Yasonna mendorong pemerintah daerah untuk dapat mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerahnya masing-masing.
Mulai dari kekayaan alam hingga produk lainnya yang khas dari daerah mereka masing-masing. Hal itu disampaikan oleh Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara.
"Makanya pemerintah daerah perlu mendorong pendaftaran kekayaan intelektual komunalnya. Tarian, pakaian tradisionalnya, kekayaan alamnya, yang khususnya, di daerah,” ujar Yasonna dalam sambutannya, Senin (21/11).
"Dalam program kerja nasional 2020 dan 2024 tujuan basis strategi intelektual komunal sebagai pusat data sebagai alat mencegah klaim asing," sambungnya.
Sejumlah penari menarikan tarian Reog Ponorogo saat kunjungan delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia di Balkondes Ngadiharjo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Yasonna lantas mencontohkan beberapa temuan kasus akuisisi kekayaan Indonesia oleh negara asing, seperti Reog Ponorogo hingga juga batik.
Kesadaran untuk mau mendaftarkan kekayaan intelektual, kata Yasonna, baru muncul ketika kekayaan intelektual khas itu perlahan mulai diklaim negara lain. Yasonna ingin hal itu tak lagi terulang.
ADVERTISEMENT
"Pernah kita Reog Ponorogo diklaim negara tetangga, ada juga batik batik diklaim oleh negara tetangga," ujarnya.
Selain soal kekayaan intelektual negara, Yasonna juga mendorong agar UMKM menyadari akan pentingnya legalitas dari sebuah merk dagang.
Menurut dia, hal tersebut penting untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana APBD untuk membantu para pelaku usaha.
"Kami mendorong supaya UMKM kita sadar merk, di tahun 2023 akan bergerak bersama Pemerintah Daerah untuk mengambil peluang agar UMKM kita, beberapa daerah mengalokasikan anggaran membantu perusahaan UMKM kecil untuk mendaftarkan mereka melalui APBD. Mungkin ada satu UMKM yang belum sanggup dan biayanya juga tidak terlalu banyak," kata Yasonna.
"Tapi mana tahu dalam rangka pelayanan publik pelayanan masyarakatnya, mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemda dapat membantu menyediakan anggaran bagi warga untuk mendaftarkan merk bersama-sama," lanjut dia.
PEP Tarakan Field memberdayakan penyandang difabel melalui Kelompok Usaha Bersama Disabilitas Batik (Kubedistik) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (24/10/2022). Foto: Pertamina
Karenanya ia mendorong kesadaran untuk pendaftaran kekayaan intelektual. Sehingga para inventor dari kekayaan intelektual tertentu dapat memperoleh hak dan benefit setimpal dari apa yang diciptakannya.
ADVERTISEMENT
”Kalau sudah terdaftar nilai ekonomisnya jadi bertambah. Transformasi ekonomi merupakan satu keniscayaan di tengah kondisi Global yang mengalami ketidak pastikan. Maka kita harus mendorong negara Indonesia yang sangat besar dari Sabang sampai Merauke dengan seluruh kekayaan dan potensi nya. Mari kita bersama-sama mendorong inventor, mendorong lahirnya kreator, membuat ekonomi kita akan pulih,” pungkasnya.