Yasonna: Jika Status WNI Dibatalkan, Bupati Terpilih Sabu Raijua Jadi Stateless

17 Maret 2021 12:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, hingga kini belum ada ujungnya. Pelantikan Orient ditunda karena statusnya sebagai WN Amerika Serikat (AS). Di sisi lain, Orient masih memegang status WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, status kewarganegaraan Orient masih dibahas Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Menkumham, Yasonna Laoly, menyatakan sesuai UU Kewarganegaraan, apabila seseorang mendapat kewarganegaraan lain, status WNI otomatis gugur. Begitu pula ketika menikahi WNA, status WNI gugur kecuali mengajukan keinginan tetap menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan RI.
Dalam kasus ini, kata Yasonna, Orient memiliki status WN AS dan di saat yang sama masih memegang kewarganegaraan Indonesia.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
"Dia (Orient) memiliki paspor Amerika bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Paspor Amerika berakhir 2027, paspor Indonesia (habis) April 2024," ucap Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (17/3).
"Permasalahannya adalah, Beliau itu menikah dengan WN AS mempunyai anak tentara Amerika dan (sempat) bekerja di proyek strategis di Amerika. Ini barangkali memungkinkan dia mendapat kewarganegaraan lebih mudah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna menyebut berdasarkan informasi terkini, Orient telah mengajukan renunciation atau menanggalkan status WN AS namun belum diproses karena COVID-19.
Menurut Yasonna, apabila status WNI Orient dibatalkan, kemudian status WN AS juga gugur, Orient bakal menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan. Status stateless, kata Yasonna, tak dikenal dalam UU Kewarganegaraan. Yasonna menyatakan kasus Orient pernah dialami eks Wamen ESDM, Archandra Tahar.
"Karena kalau kami membatalkan dan proses kehilangan WN AS terjadi juga, maka dia (Orient) jadi stateless. UU kita tidak mengenal stateless," ucapnya.
Sejauh ini, Yasonna menyatakan belum ada keputusan mengenai status kewarganegaraan Orient lantaran diperlukan kehati-hatian. Ia terus berkoordinasi dengan Kemendagri mengenai proses pelantikan Pilkada Sabu Raijua.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kami betul-betul sangat hati-hati menilai, membahas bersama dan kerja sama dengan Kemendagri, instansi terkait yang ambil kebijakan," tutupnya.