news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yasonna ke AS Sosialisasi PP 21: Anak Diaspora Bisa Ajukan Permohonan Jadi WNI

30 Juni 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna H Laoly hadiri acara Pertemuan dengan Masyarakat dan Diaspora Indonesia.  Foto: KJRI San Fransisco
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna H Laoly hadiri acara Pertemuan dengan Masyarakat dan Diaspora Indonesia. Foto: KJRI San Fransisco
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna H. Laoly mengunjungi San Fransisco, Amerika Serikat. Kehadirannya ke AS bertujuan untuk melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
PP 21 berisi aturan mengenai kewarganegaraan bagi diaspora. Menurut Yasonna, dengan adanya PP 21/2022, anak diaspora atau anak hasil kawin campur antara WNI dan WNA bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia.
Yasonna menjelaskan aturan ini diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan. Terutama bagi anak-anak hasil kawin campur WNI dan WNA.
"Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan bagi anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM," ujar Yasonna dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Yasonna menyebut pemberlakuan aturan ini makin meneguhkan sikap dan komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21), menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," ucap Yasonna.
ADVERTISEMENT
PP 21, kata Yasonna, merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan.
Menkumham Yasonna H Laoly hadiri acara Pertemuan dengan Masyarakat dan Diaspora Indonesia. Foto: KJRI San Fransisco
"[PP itu juga] mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya, untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 bahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan)," ungkap Yasonna.
Isu Dwikewarganegaraan dan Kehilangan Kewarganegaraan Menjadi Sorotan
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, yang juga ikut memberikan paparan dalam acara itu menjelaskan bahwa pada prinsipnya PP 21 disusun untuk melindungi hak bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang tidak didaftarkan. Pun, anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
ADVERTISEMENT
Aturan baru ini, menurut Cahyo, juga menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang ada sebelumnya
"Aturan terbaru ini bahkan memperkuat basis data yang mengatur mekanisme perolehan dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik dan terintegrasi antara instansi pemerintah di tingkat pusat," ujar Cahyo.
Selain itu, Cahyo menyebut keberadaan PP 21 juga memudahkan prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS).
Dalam aturan baru, mereka bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Anak-anak yang belum memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin," beber Cahyo.
Menkumham Yasonna H Laoly hadiri acara Pertemuan dengan Masyarakat dan Diaspora Indonesia. Foto: KJRI San Fransisco
Di samping soal prosedur permohonan, isu kehilangan kewarganegaraan juga kerap kali menjadi sorotan. Anak-anak dari perkawinan campuran antara warga lintas negara yang memiliki dwikewarganegaraan tak jarang malah mengalami kehilangan kewarganegaraannya terutama ketika ia atau orang tuanya telat memilih kewarganegaraan ketika beranjak usia 18 tahun atau selambat-lambatnya 21 tahun menurut UU Kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan basis data kewarganegaraan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sekitar 13.092 anak perkawinan campuran yang telah terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan.
Di antara jumlah itu, sebanyak 3.793 anak tercatat tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraannya kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Dengan demikian, adanya PP 21 dapat mengakomodir anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan, dengan memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari waktu PP 21 diundangkan sampai dengan 31 Mei 2024," kata Cahyo.