Yasonna: Larangan Eks Napi Koruptor Nyaleg Bertentangan dengan UU

4 Juni 2018 16:43 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly usai sidang paripurna. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly usai sidang paripurna. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pusing dengan langkah KPU yang meminta agar PKPU soal larangan nyaleg bagi eks narapidana korupsi segera disahkan.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut Yasonna, banyak poin yang membuat rancangan PKPU itu bertentangan dengan undang-undang sehingga tak bisa disahkan.
"Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU, bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," kata Yasonna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna selanjutnya menginstruksikan Dirjen Perundangan Kemenkumham untuk memanggil para komisioner KPU, untuk segera mencari solusi atas aturan yang diusulkan. Lebih lanjut, ia mengaku tujuan dirancangnya PKPU sudah baik. Namun, tidak perlu menabrak aturan yang sudah ada di dalam UU.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi carilah jalan lain dengan tidak menabrak undang-undang karena itu bukan kewenangan PKPU. Menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim, itu saja," ujar Yasonna.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU. Itu saja," tutupnya.
Anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya menjelaskan hari ini pihaknya membawa rancangan PKPU ke Kemenkumham. Ia berharap selanjutnya diadakan pertemuan antar kedua belah pihak untuk membahas pengesahan PKPU.
"Kami merencanakan hari ini akan mengirimkan rancangan PKPU untuk diundangkan kemudian kita akan melakukan pertemuan dengan Kemenkumham untuk berdiskusi tentang segala sesuatu yang terkait dengan PKPU tersebut," kata Wahyu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.