Yasonna: Pemerintah Siapkan Perubahan UU Ciptaker, Dibahas Awal 2022 di DPR

6 Desember 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mnekumham Yasonna Laoly. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly memastikan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU Cipta Kerja. Yasonna mengatakan pemerintah akan segera menyiapkan UU perubahan dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka pelaksanaan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah siap menindaklanjutinya dan menghormati keputusan MK. Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/12).
Yasonna pun meminta kepada DPR agar pembahasan revisi UU Cipta Kerja dapat menjadi agenda prioritas pada awal tahun 2022.
"Mengingat UU ini masuk dalam daftar komulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukkan di prolegnas. Tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata dia.
Selain itu, Yasonna menuturkan bedasarkan keputusan MK, juga perlu segera dibahas perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, ia berharap pembahasan UU itu dimasukkan dalam prolegnas prioritas.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena rencana UU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU Nomor 11 tahun 2012 untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022," kata dia.
Yasonna meminta agar pembahasan UU Cipta Kerja dan RUU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara bersamaan dalam masa sidang tahun 2022.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata dia.
"Kita juga siap agar perubahan UU 12 tahun 2011 diajukan dalam prolegnas disebut baik pemerintah maupun DPR. Jadi nanti kita lihat dinamikanya," tandas Yasonna.
ADVERTISEMENT