LIPUTAN KHUSUS, GBHN, Garis-garis Besar Haluan Negara, Menkumham, Yasonna Laloly

Yasonna: Presiden Tetap Pilih Dewan Pengawas KPK, Konsultasi ke DPR

18 September 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham, Yasonna Laloly. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham, Yasonna Laloly. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna H Laoly berbicara mengenai mekanisme pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut Yasonna, Presiden Jokowi memiliki kewenangan mutlak untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
Yasonna menjelaskan apabila Presiden memandang perlu adanya panitia seleksi (pansel), maka itu menjadi hak Presiden yang menentukan. Demikian pula untuk periode 5 tahun berikutnya bisa melalui pansel, kemudian dikonsultasikan ke DPR.
"Terserah Presiden, kalau presiden menganggap bahwa itu masih bisa, silakan. Tetapi kewenangan itu sepenuhnya ada pada Presiden. Yang nanti pada periode berikutnya, tetap sepenuhnya kewenangan Presiden menunjuk yang 5 itu (anggota Dewan Pengawas), tetapi melalui mekanisme pansel. Setelah ada hasil pansel, Presiden mengkonsultasikan hasil pansel ke DPR," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Yasonna menjelaskan, pada tahap konsultasi ini DPR tidak memilih, melainkan hanya memberikan tanggapan terhadap 5 anggota Dewan Pengawas KPK yang sudah ditetapkan Presiden.
ADVERTISEMENT
"(DPR) tidak memilih, beda dengan komisioner KPK. Dia tidak memilih, (hanya) konsultasi. Yang namanya konsultasi tetap kewenangan ada di tangan Presiden. Jangan salah kutip," jelasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di DPR RI, Jakarta, Selasa (04/09/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Namun mengingat waktu yang sempit menjelang masa transisi, Yasonna mengatakan, muncul kemungkinan penunjukan Dewan Pengawas KPK tidak melalui proses seleksi. Menurut Yasonna, hal itu dimungkinkan karena Presiden memiliki kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
"Tetap kewenangan Presiden menunjuk badan pengawas tetap kewenangan Presiden. Hanya untuk pertama kali ini dia (anggota Dewan Pengawas KPK) ditunjuk sepenuhnya oleh Presiden supaya cepat karena sekarang kan transisinya sebentar lagi. Supaya pada saat nanti komisioner yang baru dibentuk badan pengawasnya sudah terbentuk," ungkapnya.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK tertuang dalam dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37F, Pasal 37G, dan Pasal 69A di RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
Delapan pasal itu membahas Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan presiden. Selain itu, dibahas juga jumlah anggota dewan pengawas yang berjumlah 5 orang, dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut juga membahas kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi tugas, menetapkan kode etik, hingga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten