Yasonna soal Ramai Demo Tolak RKUHP: Sudah 59 Tahun Dibahas

6 Desember 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pandangan presiden dalam agenda pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pagi ini. Meski sejumlah penolakan dari masyarakat terkait pasal-pasal kontroversial, termasuk melalui demonstrasi, masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menanggapi rencana demo penolakan KUHP tersebut. Ia mengaku tak mempermasalahkan ada perbedaan pendapat terkait KUHP. Namun, menurutnya, RKUHP telah begitu lama dibahas.
"Ya Anda coba jawab sendiri, ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak? Substansinya apa? Datang pada kami, kami sudah siap, dan kami yakin betul ini [kalau ini] diuji [akan] ditolak," kata Yasonna usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR, Selasa (6/12).
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Ia mempersilakan pihak-pihak yang masih tak sepakat langsung mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang dinilai bermasalah.
Yasonna berpendapat, tak ada UU yang sempurna. Ia pun mengingatkan selalu ada saja UU yang digugat di MK.
"Saya mengajak teman-teman, adik-adik mahasiswa, siapa pun, mari kita gunakan mekanisme Mahkamah Konstitusional," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini tidak terburu buru. Kalau cepat terbilang terburu-buru, lambat dibilang lambat. Jadi enggak ada terburu-buru, hanya orang yang high stories saja mengatakan ini terburu buru," tandas dia.
Usai menuai protes pada 2019, sejumlah pasal kontroversial RKUHP direformulasi. Namun, publik menilai masih banyak masukan masyarakat yang belum diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
Seperti pasal penghinaan terhadap pemerintah, penyerangan harkat martabat presiden, living law, kohabitasi (kumpul kebo), hingga pidana mati.
Suasana di depan gedung DPR RI terpasang pagar kawat antisipasi demo massa tolak UU RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kemarin, sejumlah pendemo hadir untuk demonstrasi di DPR terkait penolakan RKUHP. Pada Senin (5/12), massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan LBH berkumpul di depan gedung DPR untuk mendesak RKUHP tidak disahkan.
Di satu sisi, massa tak nampak di DPR selama KUHP disahkan pagi ini hingga pukul 11.50 WIB. Sementara polisi telah memasang pagar kawat berduri di sepanjang pintu utama gedung DPR.
ADVERTISEMENT