Yasonna Terbitkan Kebijakan Tolak Tahanan Baru Masuk Lapas, Kecuali Sudah Inkrah

29 Juni 2020 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di lapas terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah kebijakan tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada napi di masa pandemi, Kemenkumham pun menginisiasi kebijakan menolak tahanan baru untuk masuk tahanan di bawah Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam diskusi daring yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Senin (29/6). Yasonna menyebut, kebijakan itu untuk mengantisipasi adanya penularan virus di penjara.
"Kami mencegah, ada kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, bahwa sementara tahanan-tahanan ditahan tidak boleh dimasukkan ke kita (lapas)," kata Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Hal itu, kata Yasonna, berkaca dari kejadian yang terjadi di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Penyebaran terjadi akibat adanya napi baru yang masuk ke dalam lapas. Akhirnya sejumlah napi tertular dan sebagian harus dirawat di lokasi baru untuk proses penyembuhan.
"So far memang ada kemarin COVID di lapas Pondok Bambu dan kita menyiapkan tempat segera setelah kita temukan, ini akibat dari tahanan yang masuk, ada yang masuk ke kita itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan ini sudah mulai terasa dampaknya. Ia bercerita kepolisian daerah hingga kejaksaan meminta Kemenkumham untuk kembali membuka keran penahanan. Sebab, kapasitas tahanan di kejaksaan dan kepolisian sudah mulai penuh.
"Tapi sekarang ada persoalan besar, seluruh Kapolda, kejaksaan sudah merasakan tekanan. Di beberapa rutan Polda, ini sudah sangat-sangat over kapasitas, beberapa Kapolda menelepon kami untuk membuka keran memasukkan kembali ke lapas," kata dia.
"Kami mengambil kebijakan sementara yang inkrah dulu yang kita terima, dan tentunya sebelum masuk kita melakukan protap COVID, dites dulu pake rapid, kalau reaktif baru kita PCR kemudian kita karantina di ruangan khusus di lapas kita," pungkasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona