Yasonna: TNI Bisa Tindak Terorisme Asal Disetujui Presiden

25 Januari 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasonna Laoly di acara Yap Thiam Hien Award (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yasonna Laoly di acara Yap Thiam Hien Award (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirim surat ke DPR yang isinya terkait pembahasan RUU Terorisme. Dalam surat tersebut, Panglima juga membahas soal pembagian tugas antara TNI dan Polri dalam penindakan terorisme.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, peran dan kewenangan TNI soal penindakan terorisme telah diatur dalam Undang-Undang TNI. Namun, kata Yasonna, jika peran TNI ingin dimasukkan dalam revisi UU Terorisme, maka terlebih dulu harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Karena sifatnya kan TNI ini kan penggunaan force yang besar. Secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Kalau presiden mau perang, harus dapat persetujuan parlemen. Jadi politiknya tuh harus begitu,” ucap Yasonna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Dia melanjutkan, jika merujuk pada Undang-undang TNI, sebenarnya, TNI juga diperbolehkan untuk ikut berperan dalam menangani terorisme. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Kemesraan Panglima TNI dan Kapolri (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kemesraan Panglima TNI dan Kapolri (Foto: Reki Febrian/kumparan)
"Kalau ada suatu hal yang betul-betul memerlukan bantuan TNI, itu melalui keputusan presiden. Sesuai dengan Undang-undang TNI," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, selain soal pembagian tugas antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme, surat yang dikirim oleh Hadi itu juga berisi tentang pemidanaan terorisme. Tetapi, usulan tersebut masih menjadi perdebatan.
Dalam pembahasan revisi UU Terorisme, memang ada usulan untuk menambah peran TNI dalam terorisme. Namun, hingga saat ini, belum ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR soal sejauh mana penambahan peran TNI dalam penanganan terorisme.
Dalam surat yang dikirim Panglima TNI, ditekankan bahwa peran TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme. Pimpinan DPR sendiri belum memproses surat dari Panglima TNI tersebut.