Yasonna Tuai Kritik karena Corona: Bebaskan Koruptor untuk Ubah PP 99/2012

2 April 2020 12:11 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor karena virus corona dinilai hanya akal-akalan. Niatan sebenarnya yakni melakukan revisi terkait PP 99/2012.
ADVERTISEMENT
PP itu sendiri diterbitkan zaman pemerintahan SBY guna membatasi pemberian remisi bagi napi untuk kejahatan luar biasa, antara lain korupsi.
"Kami menilai niatan pemerintahan Jokowi ini bertentangan dengan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Wacana ini dimunculkan, sebagai aji mumpung, sebagai peluang sehingga ada akal-akalan kasus corona untuk merevisi PP agar terpidana korupsi bisa segera bebas," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam jumpa pers via video conference, Kamis (2/4).
Selain Donal, hadir juga sejumlah aktivis antikorupsi lainnya seperti M Isnur dari YLBHI, Tama S Langkun dan Kurnia Ramadhana dari ICW.
Donal menjelaskan, dalam catatan ICW dan YLBHI, Yasonna sudah mencoba berkali-kali melakukan revisi PP 99/2012, yakni sejak 2015, 2016, bahkan 2019 lalu mencoba merevisi UU Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Ini agenda lama. Corona menjadi justifikasi. Corona akal-akalan agar PP 99 direvisi. Semestinya pemerintah concern, menjalankan melindungi warga negara, bukan justru melakukan tindakan kontraproduktif," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Donal juga mengungkapkan, apabila pemerintahan Jokowi serius ingin membebaskan napi dari penjara karena corona, bisa membebaskan napi overstay.
"Dalam catatan kami ada 37 ribu napi overstay. Ini penuhi saja hak-hak mereka," tegas Donal.
Yasonna pada rapat virtual dengan Komisi III DPR memang mengungkapkan rencananya untuk membebaskan 30 ribu narapidana, termasuk napi korupsi untuk pencegahan corona. Tetapi untuk napi korupsi terhalang aturan PP 99/2012.