Yasonna Ungkap Maria Pauline Lumowa Nyaris Gagal Diekstradisi

9 Juli 2020 15:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Pelarian buronan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, selama 17 tahun akhirnya berakhir. Setelah diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7) waktu setempat, Maria kini telah berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum selanjutnya di Polri.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan proses ekstradisi nyaris gagal. Maria Pauline Lumowa nyaris kembali lolos dari tangkapan pihak otoritas Serbia. Hal itu karena masa penahanannya di sana hampir habis.
"Saya melaporkan ke Presiden melalui Mensesneg diperlukan langkah-langkah diplomacy karena lewat tanggal 16 (Juli) masa penahanannya akan berakhir (maka) mau tidak mau harus dibebaskan," kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7).
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Namun pada akhirnya, Maria Pauline Lumowa dapat dibawa ke Indonesia sebelum penahanannya habis. Upaya itu juga mendapat pujian dari Menkopolhukam Mahfud MD.
"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi, karena pada tanggal 17 yang akan datang masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengaku sempat berbincang langsung dengan Maria Pauline Lumowa. Ia berjanji kepada Maria bahwa proses hukum akan dilakukan dengan baik.
Mahfud pun menyebut bahwa Maria mendapat bantuan hukum dari Kedutaan Besar Belanda, mengingat statusnya kini sebagai WNA.
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria, saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri dan ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum, dari kedubes karena beliau sekarang menjadi warga Belanda," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kanan) konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Saat kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri, Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Sebulan berselang, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Pada 2009 keberadaanya mulai diketahui. Dia sempat berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Namun, kedua permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Kerjaan Belanja bahkan memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, akhirnya Maria berhasil ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice buronan Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.