Yayasan Harapan Kita: Kami Tak Pernah Berniat Swakelola TMII Secara Mandiri

11 April 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung bersepeda melintas di depan Teater I-Max Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pengelola TMII yang dibentuk Tien Soeharto, Yayasan Harapan Kita (YHK), menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam Perpres ini, pemerintah Jokowi memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan TMII.
ADVERTISEMENT
Sekretaris YHK, Tri Sasangka Putra Ismail, menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif. Dia juga memastikan YHK tak bermaksud mengelola TMII secara mandiri.
"Kami tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini indonesia Indah secara mandiri. Dalam sejarah pendirian Taman Mini, pada rentang waktu selama 3 tahun sejak pembangunannya di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara," ujar Tri dalam keterangan resminya, Minggu (11/4).
Pengunjung melintas di anjungan Sumatera Selatan, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Jumat (21/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Tri mengeklaim, pada 2010, Sekretariat Negara RI telah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama Pemerintah RI. Tri menyebut, tata kelola bidang keuangan dilakukan dengan proses audit secara otonom.
ADVERTISEMENT
"Selama ini, audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan TMII," tuturnya.
Tria mengatakan, selama ini, pihaknya selalu melakukan pengelolaan TMII tanpa bantuan pemerintah. Pengelolaan yang dimaksud meliputi pembangunan, pemeliharaan, pembangunan fasilitas baru, pelestarian, hingga mengurus SDM yang bekerja di TMII.
"Mengurus sumber daya manusia, melaksanakan operasi manajemen, pemeliharaan, serta melanjutkan pembangunan dan dengan pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan Pemerintah," kata Tria.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menjelaskan, berdasarkan valuasi Kemensetneg dan Kemenkeu, TMII seluas 146,7 hektare memiliki nilai sekitar Rp 20 triliun. Pratikno menyatakan, alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII setelah 44 tahun karena adanya rekomendasi dari BPK.
"Berdasarkan perhitungan Kemensetneg dan Kemenkeu valuasinya waktu tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun. Jadi mungkin harga pasar bisa jauh lebih dari itu untuk saat ini apalagi nanti pascapandemi," jelas Pratikno.
ADVERTISEMENT