YLBHI: Hukuman Penjara 1 Tahun Bagi yang Menghalangi Demonstrasi

27 Oktober 2019 22:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan aksi demonstrasi telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT
Menurutnya dalam UU itu juga diatur tentang sanksi terhadap orang atau pun pihak yang mencoba menghalangi atau melarang seseorang atau sekelompok orang yang mau berdemonstrasi. Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 1 tahun.
Asfinawati mengatakan sanksi untuk pihak yang melarang atau menghalangi demonstrasi itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18.
Adapun bunyi Pasal 18 ialah:
1. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.
"Sebetulnya menghalang-halangi aksi adalah tindak kejahatan, dan ada pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Asfinawati saat konpers di Kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (27/10).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh YLBHI menyikapi pelarangan demonstrasi pada saat menjelang pelantikan presiden 20 Oktober lalu. Pada saat itu kepolisian tidak mengeluarkan izin bagi siapa pun yang akan menggelar aksi demonstrasi dari tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober.
Dia mengaku mendapat pengaduan tentang adanya dugaan penghalangan aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh mahasiswa. Cara menghalangi mahasiswa untuk demonstrasi itu dengan mengadakan ujian pada saat hari aksi. Menurut Asfinawati, hal itu berdasarkan informasi dari mahasiswa dan pengaduan seorang dosen kepadanya.
"Mahasiswa juga mengatakan ada indikasi penghalang-penghalangan, mulai dari paling sederhana, ada perintah kepada dosen-dosen untuk membuat ujian pada hari aksi, sehingga mahasiswa agak bingung, ikut aksi atau tidak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Upaya menghalangi aksi lainnya yaitu dengan cara melakukan razia di tranportasi milik mahasiswa ataupun buruh yang akan melakukan aksi.
"Juga razia didalam kereta api dan juga di stasiun-stasiun, ada juga penghalang-halangan berupa busnya yang dipaksa untuk tidak mengangkut orang yang mau aksi, baik itu mahasiswa ataupun buruh," ujar Asfinawati.
Asfinawati meminta agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melarang ataupun menghalangi pihak manapun yang akan menjalankan aksi demonstrasi. Dia juga meminta agar pihak yang mau menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak takut terhadap upaya penghalang-penghalangan tersebut.
Secara spesifik Asfinawati menyebutkan pasal-pasal dalam UU yang mengatur kebebasan berpendapat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28C ayat (2):
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28D (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Pasal 2 ayat (1):
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 5: Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
ADVERTISEMENT
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.