news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

YLBHI Soroti Masalah Masuknya RUU KUHP dalam Prolegnas 2020

6 Desember 2019 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi 50 rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dalam RUU prioritas 2020, terdapat 4 RUU yang kembali dibahas dari periode sebelumnya yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Direktur YLBHI Asfinawati menyoroti masuknya 4 RUU itu dalam prolegnas 2020 terutama RUU KUHP. Ia menilai masuknya RUU KUHP dalam prioritas 2020 terkesan dipaksakan.
"Betul (masuknya RUU KUHP dalam Prolegnas 2020 dipaksakan). Jangan lupa ada carry over di revisi UU 12/2011," kata Asfinawati saat dihubungi, Jumat (6/12).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Asfinawati menegaskan masih ada beberapa Pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversi hingga menimbulkan protes besar dari mahasiswa di berbagai daerah pada 24 September lalu. Ia meminta agar sebaiknya dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum RUU KUHP masuk Prolegnas 2020.
"RKUHP perlu perbaikan, RKUHP juga tidak dalam posisi sudah siap atau tinggal sedikit lagi, masih banyak yang perlu dilakukan ini tahapan harus menyisir dari masukan masyarakat yang ada dan putusan-putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas Asfinawati.
ADVERTISEMENT
Selain RUU KUHP, Asfinawati menilai masih ada RUU yang tidak layak masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 yakni RUU Minerba. Bahkan ia mempertanyakan RUU Minerba bisa masuk dalam Prolegnas prioritas.
"Ada juga (RUU) yang seluruh isi alias semangatnya perlu dipertanyakan. UU Minerba masuk kategori perlu dipertanyakan seluruhnya. UU Minerba (masuk Prolegnas) jelas (kami) tidak mendukung," ucap Asfinawati.
Asfinawati berharap agar anggota DPR yang baru dapat mendengar aspirasi dan masukan masyarakat dalam pembahasan RUU. Sebab ia melihat banyak RUU yang belum siap masuk dalam Prolegnas tahun 2020-2024.
"Meski ragu (masukan kami akan didengar DPR) tapi kita berharap agar DPR bisa mempertimbangkan masukan dan saran ini," tuturnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat koordinasi bersama Menkumham Yasonna Laoly untuk menyepakati RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ditetapkan 247 RUU masuk Prolegnas, dan 50 di antaranya jadi prioritas 2020.
"Menetapkan, Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 247 RUU, yang terdiri atas RUU usulan DPR, pemerintah dan DPD. Kedua, menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka.