Youtuber Muhammad Kece Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

22 Agustus 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke SPKT Bareskrim, Sabtu (21/8) kemarin. Laporan tersebut diduga terkait penistaan agama dalam sebuah ceramahnya.
ADVERTISEMENT
Dalam ceramahnya, Muhammad Kece menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dusta. Selain itu, Dia juga membuat hoaks kitab yang dipelajari di pesantren sebagai buku menyesatkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Namun, dia tak mengungkap identitas pelapor.
“Iya benar kemarin,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (21/8).
Muhammad Kece mendapat kecaman dari sejumlah tokoh Islam. Mereka mendesak polisi menangkap Muhammad Kece karena dianggap menistakan Islam.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menilai konten tersebut tak bisa lepas dari tingkat kompetensi baik teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi pembicara. Untuk itu, penceramah perlu dikuatkan kompetensinya.
"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan ormas keagamaan di semua agama," ujar Zainut dalam rilisnya, Minggu (22/8).
ADVERTISEMENT