Yunus Husein, Kepala PPATK Pertama yang Ahli Hukum Perbankan dan TPPU

18 Mei 2020 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Webinar Hukum x DNT Lawyer. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau yang disebut Perppu Corona menjadi UU dalam sidang paripurna, Selasa (12/5). Sayangnya, UU ini punya celah untuk disalahgunakan segelintir pihak, karena pengambil kebijakan bisa kebal hukum.
ADVERTISEMENT
UU ini dianggap memberi banyak keleluasaan bagi sejumlah lembaga dalam menetapkan suatu kebijakan terkait keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID-19.
Lembaga yang diberikan kekuasaan, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Dalam beleid UU Corona, terdapat pasal kebal hukum yang bisa melindungi pengambil kebijakan dari tuntutan kerugian negara. Seperti yang tertuang dalam Pasal 27, berikut bunyinya:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Meski berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang, namun tak ada jaminan klausul tersebut akan cukup sakti melindungi pengambil kebijakan dari jerat hukum.
Terkait polemik ini, kumparan berkolaborasi bersama DNT Lawyer mengadakan webinar hukum dan bisnis bertema 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'. Webinar akan diadakan pada Rabu (20/5) mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Salah satu narasumber yang akan mengupas kebijakan ini dalam webinar adalah Co-Founder Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Fakultas Hukum UI, Yunus Husein.
Yunus Husein, Co-Founder PUKAU UI dan Dosen STHI JENTERA. Foto: Marcia Audita/kumparan
Yunus Husein merupakan praktisi dan akademisi hukum yang sudah dikenal di Indonesia, terutama hukum perbankan. Saat ini, ia aktif sebagai pengajar sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Alumnus Fakultas Hukum UI 1981 ini merupakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang pertama pada 2002. Jauh sebelum diangkat sebagai Kepala PPATK ia mengawali karier sebagai staf pemeriksa keuangan BI sejak 1982 sampai 1985, hingga memimpin Deputi Direktur Direktorat Hukum BI pada 2002.
ADVERTISEMENT
Berkat pengalaman kerja dan pendidikannya ini, Yunus sangat ahli di bidang hukum perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yunus Husein, Co-Founder PUKAU UI dan Dosen STHI JENTERA. Foto: ANTARA
Selain sebagai praktisi hukum, Yunus juga aktif dalam dunia pendidikan sebagai pengajar dalam mata kuliah hukum perbankan, seperti menjadi dosen tidak tetap program reguler dan ekstensi FH UI sejak 1990 dan dosen tidak tetap program pascasarjana FH UI sejak 2001. Selain itu, ia juga menjadi dosen tidak tetap di program pascasarjana Universitas Pancasila pada 2001 hingga sekarang.
Yunus akan berbagai pandangannya terkait UU Corona yang dianggap memiliki celah hukum ini dalam Webinar 'Kriminalisasi Terkait Kebijakan di Tengah Krisis, Bagaimana Mencegahnya?'.
Tertarik mengikuti webinar tersebut, silakan klik tautan pendaftaran di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.