Yurianto: Pemilih Sakit dan Bersuhu Tinggi Boleh Nyoblos di TPS, Segera Pulang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang sakit, yang suhunya panas jangan ditunda-tunda. Segera datang, segera nyoblos, segera pulang," kata Yuri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
"Jadi jangan digabungkan tempat nunggunya yang sehat. Jadi begitu dicek suhu panas, setelah identifikasi, langsung coblos, langsung pulang," tuturnya.
Ketentuan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19. Dalam Pasal 5 poin (f), tertulis:
Sebelum memasuki TPS, pemilih diwajibkan mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di pintu masuk. Petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh.
Bagi yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat celsius, pemilih dipersilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Namun, bagi yang bersuhu di atas itu, maka pemilih akan diarahkan ke bilik khusus dan nyoblos akan dibantu oleh kerabat atau petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kemenkes juga bantu membuat pedoman pencoblosan yang aman dan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Saat ini, pedoman ini masih disusun dan akan disimulasikan lagi ke depannya.
"Nanti dibawa ke daerah, dicoba di daerah. Setelah ketemu, sebelum dilakukan harus diumumkan ke masyarakat melalui media, gini lho nanti tata cara pencoblosan," tutup Yuri.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona