Yurianto: Pemilih Sakit dan Bersuhu Tinggi Boleh Nyoblos di TPS, Segera Pulang

22 Juli 2020 13:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, turut mengikuti simulasi pencoblosan Pilkada di kantor KPU, bersama Prof Wiku. Yurianto menyebut pemilih yang saat hari pencoblosan dalam kondisi tidak sehat, boleh nyoblos tapi harus disegerakan.
ADVERTISEMENT
"Yang sakit, yang suhunya panas jangan ditunda-tunda. Segera datang, segera nyoblos, segera pulang," kata Yuri di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua dari kanan). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Yurianto juga meminta agar area menunggu pemilih dipisahkan dengan yang sehat dan sakit. Jika pemeriksaan dengan thermo gun ditemukan pemilih bersuhu tubuh tinggi, maka langsung dipisahkan ke area khusus.
"Jadi jangan digabungkan tempat nunggunya yang sehat. Jadi begitu dicek suhu panas, setelah identifikasi, langsung coblos, langsung pulang," tuturnya.
Petugas KPPS memeriksa suhu tubuh pemilih yang akan menggunakan hak suaranya saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta. Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Ketentuan ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19. Dalam Pasal 5 poin (f), tertulis:
Sebelum memasuki TPS, pemilih diwajibkan mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di pintu masuk. Petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh.
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
Bagi yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat celsius, pemilih dipersilakan masuk ke TPS dan menyerahkan form C. Namun, bagi yang bersuhu di atas itu, maka pemilih akan diarahkan ke bilik khusus dan nyoblos akan dibantu oleh kerabat atau petugas KPPS.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Kemenkes juga bantu membuat pedoman pencoblosan yang aman dan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Saat ini, pedoman ini masih disusun dan akan disimulasikan lagi ke depannya.
"Nanti dibawa ke daerah, dicoba di daerah. Setelah ketemu, sebelum dilakukan harus diumumkan ke masyarakat melalui media, gini lho nanti tata cara pencoblosan," tutup Yuri.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona