Yurianto: PSBB Perlu, Penularan Corona Faktor Utamanya Manusia

8 April 2020 18:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah mulai menerima pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari sejumlah daerah. DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang akan menerapkan aturan PSBB itu pada Jumat 10 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus tugas percepatan penanganan corona, Achmad Yurianto mengatakan PSBB dikeluarkan bukan sebagai larangan warga beraktifitas melainkan hanya untuk membatasi.
Pembatasan dimaksudkan agar rantai penyebaran virus corona itu dapat dihentikan segera.
"Tujuan dari PSBB bukan dimaknai melarang, tapi membatasi karena kita paham faktor pembawa penyakit ini adalah manusia, oleh karena itu sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktivitas sosial masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu perlu kita batasi," ujar Yuri dalam pernyataan persnya di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu (8/4).
Penetapan status PSBB itu dirasa perlu oleh Yuri, melihat tak efektifnya aturan physical distancing yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya untuk membatasi gerak atau aktifitas manusia.
Oleh karena itu, kata Yuri, pemerintah pun mempersilakan pemerintah daerah mengajukan permintaan itu langsung kepada Kementerian Kesehatan. Hall itu untuk memaksimalkan physical distancing benar-benar dilakukan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini dirasa perlu oleh pemerintah untuk memperkuat physical distancing ini karena dalam beberapa hari terakhir kita masih dapat ketidak-efektifan ini akibat tidak disiplin di tengah masyarakat," ucap Yuri.
"Maka pemerintah berikan kesempatan kepada pemda untuk mengajukan pembatasan sosial berskala besar untuk meningkatkan efektivitas physical distancing," sambungnya.
Aturan itu, kata Yuri, semakin diperkuat dengan imbauan pemerintah pusat yang disampaikan Presiden Jokowi terkait kewajiban penggunaan masker selama beraktifitas di luar rumah. Hal itu diharapkan dapat segera memutus penyebaran virus khususnya yang berasal dari orang tanpa gejala (OTG).
"Strategi ini kita perkuat dengan gerakan masker untuk semua. Wajib pakai masker kalau di ruang publik, luar rumah karena kita enggak pernah tahu orang di sekitar kita apakah menderita COVID tanpa keluhan atau OTG (Orang Tanpa Gejala)," kata Yuri.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!