Yusril: Buktikan TSM Berat, Minimal Harus Terbukti di 20 Provinsi

16 April 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut sulit bagi para Pemohon untuk Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka untuk membuktikan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Yusril menyebut bahwa untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM itu minimal harus 20 provinsi yang terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi,” kata Yusril kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Yusril kemudian mencontohkan untuk level Pilkada. Menurutnya, jika setengah lebih dari kecamatan yang terbukti terjadi kecurangan, maka baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Kalau dibilang ada pelanggaran TSM di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu, kalau kecamatan ada 9, kalau 5 terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti,” ujarnya.
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yusril lantas mencontohkan fakta di persidangan yang Pemohon yang membawa saksi yang membeberkan satu kasus terjadi kecurangan terkait dengan pembagian beras di Medan. Menurutnya, hal tersebut tak akan cukup untuk membuktikan bahwa terjadi pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Kasus 1 karung beras, dia bicara apa di persidangan ini. jadi dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 (provinsi). Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” ungkapnya.
“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil Pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” pungkasnya.